Bolehkah seorang perempuan menekuni aktivitas dakwah tertentu?
Bolehkah seorang perempuan menekuni aktivitas dakwah tertentu?
Sesungguhnya di antara musibah yang menimpa dunia Islam sekarang ini adalah terjunnya kaum wanita sampai muslimat, dan sampai wanita-wanita yang menjaga hijabnya, bahkan sampai sebagian wanita-wanita salafy, mereka ikut keluar dari rumah-rumah mereka ke medan yang bukan bidang mereka. Karena menekuni aktivitas-aktivitas dakwah bukanlah bidangnya wanita. Aktivitas mereka adalah di dalam rumah-rumah mereka. Tidak boleh seorang wanita meniru-niru kaum pria, tidak boleh bagi wanita muslimah meniru-niru muslim laki-laki.
Wanita muslimah apabila benar-benar ingin berbuat untuk Islam, adalah di rumah-rumah mereka. Tidak boleh mereka keluar, sebagaimana tidak boleh baginya membuat-buat syarat bagi calonnya (nanti) bahwa setelah menikah wajib atas dia meneruskan aktivitas dakwahnya. Karena aktivitasnya yang dahulu seandainya mutlak dibolehkan tentulah aktifitas yang sesuai dengan keadaannya yang masih gadis sebagai seorang wanita yang tidak memiliki tanggungan apa-apa. Adapun sekarang dia telah menjadi ibu rumah tangga yang memiliki kewajiban terhadap suaminya dan terhadap anak-anaknya yang merupakan rezeki yang Allah berikan untuknya. Maka praktis kehidupannya sekarang telah berubah. Ini seandainya syarat tadi kita anggap dibolehkan. Dan saya tidak menganggapnya boleh.....